PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 27
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PJJ
Pengelolaan Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b meliputi:
- pemilihan dan penunjukan Pengajar;
- penyiapan naskah dinas permintaan Pengajar;
- entri nama Pengajar; dan
- penyiapan surat pernyataan melaksanakan kegiatan bagi Pengajar.
