PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 71
BAB 9 — KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Pusdiklat Pemilik Program dan Balai Diklat
penyelenggara PJJ menyusun laporan pelaksanaan PJJ
yang paling kurang memuat:
rekapitulasi pelaksanaan PJJ;
hasil Evaluasi Pembelajaran PJJ; dan
Rekomendasi Perbaikan.
(2) Laporan pelaksanaan PJJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimuat dalam laporan kinerja.
(3) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan
mengenai laporan kinerja yang berlaku.
