PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 70
BAB 8 — SURAT KETERANGAN PEMBELAJARAN
(1) Peserta PJJ memperoleh Surat Keterangan Pembelajaran
sesuai dengan ketentuan mengenai Surat Keterangan
Pembelajaran di lingkungan BPPK.
(2) Surat Keterangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1):
diterbitkan dan ditandatangani secara elektronik; dan
dapat menggunakan dua bahasa atau lebih (bahasa
Indonesia dan bahasa asing lain).
(3) Penerbitan dan penandatanganan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan
melalui aplikasi manajemen Pembelajaran BPPK.
(4) Penggunaan dua bahasa atau lebih sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dikoordinasikan terlebih
dahulu dengan Sekretariat Badan.
PELAPORAN
