PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 72
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) PJJ yang telah diselenggarakan di lingkungan BPPK
sebelum berlakunya Peraturan Kepala BPPK ini tetap
diakui keberadaannya.
(2) Pelaksanaan PJJ yang persiapan dan kegiatannya
sedang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Kepala
BPPK ini, tetap dilaksanakan sesuai dengan
perencanaan PJJ yang telah dilakukan.
(3) Ketentuan pelaksanaan PJJ yang diselenggarakan oleh
Politeknik Keuangan Negara STAN diatur melalui
Peraturan Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN
dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
Kepala BPPK.
