Pasal 52
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PJJ
(1) Kegiatan purnapelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf c merupakan kegiatan penyampaian
naskah dinas korespondensi pengembalian peserta yang
telah selesai melakukan kegiatan.
(2) Naskah dinas korespondensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1):
- dilengkapi dengan rekapitulasi total kehadiran
peserta; dan
- disampaikan kepada unit jabatan pimpinan tinggi
pratama yang mempunyai tugas melakukan
pengembangan pegawai pada masing-masing Unit
Pengguna oleh Pusdiklat Pemilik Program paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya
kegiatan pelatihan.
(3) Dalam hal PJJ diselenggarakan oleh Balai Diklat, Kepala
Balai menyampaikan rekapitulasi total kehadiran
peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
melalui naskah dinas korespodensi kepada Kepala
Pusdiklat Pemilik Program paling lama 1 (satu) hari kerja
setelah berakhirnya kegiatan pelatihan.
