PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 53
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PJJ
Pengumuman hasil verifikasi, rekapitulasi penanganan
keluhan peserta, dan kartu mengajar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, Pasal 45 ayat (4) dan
Pasal 47 ayat (2) huruf a mengikuti bentuk dan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala
BPPK ini.
