PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 54
BAB 5 — MANAJER KELAS
(1) Manager Kelas ditunjuk oleh:
- unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat
yang melaksanakan tugas koordinasi
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi
kompetensi keuangan negara;
- unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang
melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi
baik secara klasikal maupun jarak jauh; atau
- unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat
yang melaksanakan tugas penyelenggaraan.
(2) Manajer Kelas bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
kegiatan pelatihan dan purnapelatihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dan huruf c.
(3) Jam pelayanan Manajer Kelas dapat disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian
Keuangan.
