PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 17
BAB 3 — PERENCANAAN PJJ
Bahan ajar PJJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1),
dikembangkan agar:
- memenuhi kriteria:
- kemudahan akses yaitu bahan ajar didesain untuk
menjamin peserta agar tidak mengalami kesulitan
dalam memperoleh dan menggunakan bahan ajar;
- dapat dipelajari secara mandiri yaitu bahan ajar
didesain agar dapat digunakan oleh semua peserta
tanpa membutuhkan bantuan fasilitator;
- sederhana yaitu bahan ajar harus mampu digunakan
oleh semua peserta dengan berbagai macam
karakteristik sehingga peserta tidak kesulitan dalam
memahami bahan ajar;
- terorganisir yaitu bahan ajar harus disusun secara
jelas dan berjenjang dengan memperhatikan tujuan
sesuai dengan desain pembelajaran; dan
- variatif yaitu bahan ajar dapat memuat berbagai
macam materi baik berupa audio, visual, dan/atau
audiovisual untuk mengakomodasi beragam gaya
belajar peserta dan sesuai dengan tujuan
pembelajaran.
- memperhatikan ketentuan mengenai hak atas
intelektual yang berlaku.
