PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 16
BAB 3 — PERENCANAAN PJJ
(1) Bahan ajar PJJ disusun berdasarkan Desain
Pembelajaran PJJ.
(2) Bahan ajar PJJ dapat berupa:
- modifikasi bahan ajar klasikal dan/atau e-learning
yang sudah ada;
- kurasi konten eksternal yang dimodifikasi dan/atau
diolah sesuai tujuan pembelajaran;
- aset intelektual yang merupakan produk dari
manajemen pengetahuan; dan/atau
- bahan ajar baru yang khusus dikembangkan untuk
PJJ.
