Pasal 15
BAB 3 — PERENCANAAN PJJ
(1) Rekomendasi Pengajar PJJ disusun berdasarkan
persyaratan Pengajar sebagaimana tercantum dalam
KAP PJJ.
(2) Rekomendasi Pengajar PJJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling kurang:
- berjumlah 2 (dua) orang untuk setiap mata pelajaran;
dan
- memuat informasi Pengajar mengenai:
- daftar nama lengkap yang disusun berdasarkan
prioritas;
kompetensi;
nomor kontak yang dapat dihubungi; dan
asal instansi.
(3) Rekomendasi Pengajar PJJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada:
- unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat
yang melaksanakan tugas koordinasi
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi
kompetensi keuangan negara;
- unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang
melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi
baik secara klasikal maupun jarak jauh, serta
penyelenggaraan kerjasama pendidikan, pelatihan,
sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber
daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan
peningkatan kompetensi dengan pihak lain di luar
Kementerian Keuangan; atau
- unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat
yang melakukan tugas penyusunan rencana,
penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan
pendidikan dan pelatihan keuangan
negara/kepemimpinan, dan pengembangan
kompetensi tenaga pengajar,
yang menyelenggarakan PJJ.
(4) Rekomendasi Pengajar PJJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan paling lambat:
- 15 (lima belas) hari kerja untuk hasil AKP Reguler;
dan
- 5 (lima) hari kerja untuk hasil AKP Insidental,
sebelum penyelenggaraan PJJ.
Bagian Kelima
Penyusunan dan Pengembangan Bahan Ajar PJJ
