Pasal 13
BAB 3 — PERENCANAAN PJJ
KAP PJJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1):
- ditetapkan oleh Kepala Pusdiklat Pemilik Program paling
lambat:
- 20 (dua puluh) hari kerja untuk hasil AKP Reguler;
dan
- 7 (tujuh) hari kerja untuk hasil AKP Insidental,
sebelum penyelenggaraan PJJ; dan
- didistribusikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
ditetapkan paling kurang kepada:
- unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat
yang melaksanakan tugas koordinasi
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi
kompetensi keuangan negara;
- unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang
melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi
baik secara klasikal maupun jarak jauh, serta
penyelenggaraan kerjasama pendidikan, pelatihan,
sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber
daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan
peningkatan kompetensi dengan pihak lain di luar
Kementerian Keuangan; dan
- unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat
yang melakukan tugas penyusunan rencana,
penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan
pendidikan dan pelatihan keuangan
negara/kepemimpinan, dan pengembangan
kompetensi tenaga pengajar.
