PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 63
BAB 6 — EVALUASI PJJ
(1) Hasil dari kegiatan Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta
diumumkan paling kurang melalui laman resmi
Pusdiklat Pemilik Program;
(2) Pengumuman Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta PJJ
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pengumuman nama peserta yang berhak mendapatkan
Surat Keterangan Pembelajaran.
Paragraf 2
Evaluasi Penyelenggaraan PJJ
