PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 62
BAB 6 — EVALUASI PJJ
(1) Pelaksanaan Evaluasi Hasil Pembelajaran PJJ harus
memperhatikan prinsip-prinsip pembelajaran orang
dewasa.
(2) Dalam hal diperlukan, Evaluasi Hasil Pembelajaran PJJ
dapat dilakukan pengawasan oleh pengawas yang
ditunjuk oleh Kepala Pusdiklat Pemilik Program atau
Kepala Balai yang menyelenggarakan PJJ.
(3) Penunjukan pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan
Evaluasi Hasil Pembelajaran PJJ.
(4) Dalam hal diperlukan, penunjukan pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan
melalui Keputusan Penyelenggaraan Pelatihan.
