PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 64
BAB 6 — EVALUASI PJJ
(1) Evaluasi Penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 huruf b dilaksanakan sebagai bentuk
tindakan koreksi untuk penyempurnaan kegiatan
pengembangan kompetensi selanjutnya.
(2) Evaluasi Penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengumpulkan dan
menganalisis data dan informasi secara sistematis dan
berkesinambungan mengenai penyelenggaraan PJJ.
