PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 35
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PJJ
(1) Entri jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
huruf b dilakukan:
melalui aplikasi manajemen pembelajaran BPPK; dan
paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan
pelatihan.
(2) Dalam hal terdapat perubahan jadwal, entri jadwal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lambat 1 (satu) hari sebelum penutupan kegiatan
pelatihan.
Paragraf 5
Penyiapan Dokumen Pendukung
