PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 34
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PJJ
Penetapan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1) huruf a:
mengacu pada kalender Pembelajaran dan KAP PJJ;
dilakukan paling lambat:
3 (tiga) hari kerja untuk hasil AKP Reguler; dan
1 (satu) hari kerja untuk hasil AKP Insidental,
sebelum kegiatan pelatihan; dan
- ditetapkan oleh:
Kepala Pusdiklat penyelenggara PJJ; atau
Kepala Balai Diklat penyelenggara PJJ.
