PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 56
BAB 5 — MANAJER KELAS
(1) Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan
pekerjaaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan
Pasal 55, Manajer Kelas dibantu oleh petugas piket.
(2) Petugas piket sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau pegawai non
pegawai negeri sipil.
Bagian Kesatu
Umum
