Pasal 57
BAB 6 — EVALUASI PJJ
(1) Evaluasi PJJ terdiri atas:
Evaluasi Pembelajaran PJJ; dan
Evaluasi Pascapembelajaran PJJ.
(2) Evaluasi PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh:
- unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat
yang melaksanakan evaluasi, penelaahan dan
penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi
kompetensi serta pengkajian dan penyusunan
laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan
dan sertifikasi kompetensi keuangan negara;
- unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang
melakukan evaluasi dan pemantauan, penelaahan
dan penilaian hasil pembelajaran, penyiapan
penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan
dan Pelatihan (SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang
didelegasikan pada Pusdiklat Pengembangan SDM,
serta melakukan pengkajian dan penyusunan
laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan,
sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber
daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan
peningkatan kompetensi; atau
- unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat
yang mempunyai tugas melakukan dukungan
penyiapan data dan informasi, sosialisasi program
kerja Balai Diklat kepada para pemangku
kepentingan di wilayah kerjanya, evaluasi dan
pengelolaan kinerja, pemantauan tindak lanjut hasil
pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan
proses bisnis, serta analisis umpan balik atas
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keuangan
negara/kepemimpinan.
Bagian Kedua
Evaluasi Pembelajaran PJJ
