Pasal 10
BAB 3 — PERENCANAAN PJJ
(1) Metode Pembelajaran dalam Desain Pembelajaran PJJ
berupa:
synchronous tatap muka daring;
synchronous non tatap muka;
asynchronous fasilitasi;
asynchronous mandiri; dan/atau
kombinasi synchronous tatap muka daring,
synchronous non tatap muka, asynchronous fasilitasi,
dan/atau asynchronous mandiri.
(2) Metode Pembelajaran synchronous tatap muka daring
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan metode Pembelajaran yang dilaksanakan
dengan membutuhkan dukungan pihak lain (facilitated-
led) dan menggunakan metode komunikasi dua arah di
waktu tertentu (real time) melalui media video conference
serta terikat pada jadwal yang ketat.
(3) Metode Pembelajaran synchronous non tatap muka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan metode Pembelajaran yang dilaksanakan
dengan membutuhkan dukungan pihak lain (facilitated-
led) dan menggunakan metode komunikasi dua arah di
waktu tertentu (real time) melalui media selain video
conference serta terikat pada jadwal yang ketat.
(4) Metode Pembelajaran asynchronous fasilitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan metode Pembelajaran yang dilaksanakan
dengan membutuhkan dukungan pihak lain (facilitated-
led) dan menggunakan metode komunikasi dua arah
dengan waktu mandiri (time independent) serta tidak
terikat pada jadwal yang ketat.
(5) Metode Pembelajaran asynchronous mandiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan metode Pembelajaran yang dilaksanakan
secara individual (self-paced) pada waktu mandiri (time
independent) dan tidak terikat pada jadwal yang ketat.
