PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 9
BAB 3 — PERENCANAAN PJJ
(1) Desain Pembelajaran PJJ disusun berdasarkan:
hasil AKP;
hasil Rekomendasi Perbaikan;
masukan Pengajar;
pertimbangan Unit Pengguna; dan/atau
pertimbangan Pusdiklat Pemilik Program.
(2) Desain Pembelajaran PJJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat disusun dari:
konversi desain pembelajaran klasikal;
pengembangan desain pembelajaran klasikal;
penyusunan dan pengembangan Desain
Pembelajaran PJJ;
- kombinasi desain pembelajaran klasikal dan/atau
non klasikal; dan/atau
- kombinasi model pembelajaran 20 (learning from
others) dan/atau 70 (learning from experience).
