PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 32
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PJJ
(1) Rapat persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (1) huruf c:
- paling kurang membahas mengenai:
program pembelajaran yang akan dilakukan;
jadwal;
Skenario Pembelajaran;
Pengajar;
peserta;
sarana prasarana;
dukungan teknologi; dan
evaluasi.
- dilaksanakan paling lambat:
4 (empat) hari kerja untuk hasil AKP Reguler; dan
1 (satu) hari kerja untuk hasil AKP Insidental,
sebelum kegiatan pelatihan.
(2) Rapat persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling kurang harus dihadiri oleh:
- perwakilan seluruh bidang/bagian di lingkungan
Pusdiklat penyelenggara PJJ; atau
- perwakilan seluruh subbagian/seksi di lingkungan
Balai Diklat penyelenggara PJJ.
Paragraf 4
Pengelolaan Jadwal
