PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 67
BAB 6 — EVALUASI PJJ
Ketentuan mengenai Evaluasi Penyelenggaraan PJJ
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal
66 berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi
Pengajar.
