PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 68
BAB 6 — EVALUASI PJJ
(1) Formulir Evaluasi Penyelenggaraan PJJ dan Evaluasi
Pengajar dibuat menurut contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK
ini.
(2) Dalam hal diperlukan, Pusdiklat dapat membuat
formulir evaluasi penyelenggaraan PJJ dan evaluasi
Pengajar yang berbeda dengan contoh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) setelah memperoleh persetujuan
dari Sekretaris Badan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara
teknis dilakukan oleh Kepala Bagian Organisasi dan
Tata Laksana c.q Kepala Subbagian Tata Laksana.
Bagian Ketiga
Evaluasi Pascapembelajaran PJJ
