PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 66
BAB 6 — EVALUASI PJJ
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
65 dilakukan analisis untuk digunakan sebagai dasar
penyusunan Rekomendasi Perbaikan.
(2) Dalam hal diperlukan, terhadap data dan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
konfirmasi hasil.
(3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan:
menghimpun;
menabulasi;
mengolah; dan
merekapitulasi,
data dan informasi yang diperoleh dari Formulir
Evaluasi Penyelenggaraan PJJ dan/atau konfirmasi
hasil.
(4) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
sesuai dengan kaidah ilmiah yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Paragraf 3
Evaluasi Pengajar
