PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup pedoman PJJ ini meliputi perencanaan,
penyelenggaraan, evaluasi, dan Surat Keterangan
Pembelajaran.
(2) PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan
PJJ dengan perencanaan, penyelenggaraan, dan
evaluasinya dilaksanakan seluruhnya oleh BPPK.
(3) Bagan alir perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi
PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
