PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 5
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi PJJ
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Kepala BPPK ini.
Bagian Kesatu
Umum
