PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 60
BAB 6 — EVALUASI PJJ
(1) Jenis ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
dapat berupa:
ujian tertulis;
ujian lisan;
ujian praktik;
ujian studi kasus; dan/atau
ujian lainnya.
(2) Jenis ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan variasi/kombinasi berbagai cara
evaluasi, yaitu:
video praktik;
menyampaikan learning journal;
submit kasus;
melalui aplikasi; dan/atau
cara evaluasi lainnya.
(3) Jenis dan variasi dalam ujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan dalam KAP PJJ.
(4) Jenis dan cara evaluasi lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e dikembangkan
dan dilaksanakan dengan memperhatikan kaidah ilmiah
yang dapat dipertanggungjawabkan.
