TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: dan 1. Transplantasi adalah pemindahan organ jaringan dari pendonor ke resipien guna penyembuhan penyakit Can pemulihan kesehatan resipien.
- Organ SK No 081788 A
PRES IDEN
- Organ adalah kelompok beberapa jaringan yang bekerja sama untuk melakukan fungsi tertentu dalam tubuh.
- Jaringan adalah kumpulan sel yang mempunyai bentuk dan faal/fungsi yang sama dan tertentu, yang berdasarkan kemampuan regeneratifnya terdiri atas jaringan yang dapat pulih kembali dan jaringan yang tidak dapat pulih kembali.
- Pendonor adalah orang yang menlrumbangkan Organ dan/atau Jaringan tubuhnya kepada resipien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan resipien.
- Resipien adalah orang yang menerima Organ dan/atau Jaringan tubuh Pendonor untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
Pengaturan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bertujuan untuk:
- menjamin keamanan, keselamatan, kesukarelaan, kemanfaatan, dan keadilan dalam pelayanan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bagi Pendonor maupun Resipien; b.meningkatkan... SK No 081789 A
PRESIDEN
- meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan tubuh sebagai upaya penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup;
- memberikan perlindungan atas martabat, privasi, dan kesehatan manusia; dan
- melindungi martabat dan kehormatan Pendonor dan Resipien.
Pasal 3
(1) Transplantasi Organ dan/atau Jaringan tubuh
dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.
(2) Organ dan/atau Jaringan tubuh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Pendonor dengan sukarela.
(3) Organ dan/atau Jaringan tubuh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
Pasal 4
(1) Pemerintah Pusat a.ri Pemerintah Daerah
bertanggung jawab atas penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan sebagai upaya untuk meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan harus mendukung
upaya meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan melalui kegiatan pengerahan Pendonor.
(4) Pengerahan.
SK No 081790 A
PRESIDEN
(4) Pengerahan Pendonor sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berupa fasilitasi pembuatan wasiat medik dan kegiatan pengerahan Pendonor lain.
Bagian Kesatu Rumah Sakit Penyelenggara Transplantasi Organ
Pasal 4O
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
huruf a harus dilakukan oleh calon Pendonor dan calon Resipien di bank mata setelah memenuhi persyaratan.
(2) Bank mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus menjaga kerahasiaan Pendonor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 1
Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) meliputi:
- persyaratan
SK No 08181 I A
PRESIDEN
- persyaratan administratif; dan
- persyaratan medis.
Pasal 5
(1) Transplantasi Organ hanya dapat diselenggarakan di
rumah sakit yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Untuk dapat ditetapkan sebagai rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit harus memenuhi persyaratan paling sedikit terdiri atas:
- terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki tim Transplantasi, yang beranggotakan dokter, dokter spesialis, dan tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Transplantasi Organ; dan
- memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Transplantasi Organ.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dan huruf c dilaksanakan berdasarkan jenis masing-masing Transplantasi Organ.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rumah sakit
penyelenggara Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua
SK No 081791 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Pendonor dan Resipien
Pasal 6
(1) Pendonor pada Transplantasi Organ terdiri atas:
- Pendonor hidup; dan
- Pendonor mati batang otak/mati otak.
(2) Pendonor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan Pendonor yang Organ
tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup.
(3) Pendonor mati batang otaklmati otak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pendonor yang Organ tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati batang otak/mati otak di rumah sakit, yang proses penentuannya harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) berasal dari:
- Pendonor yang memiliki hubungan darah atau suami/istri; atau
- Pendonor yang tidak memiliki hubungan darah, dengan Resipien.
(2) Pendonor yang memiliki hubungan darah atau
suami/istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendonorkan Organ tubuhnya untuk Resipien yang memiliki hubungan darah atau suami/istri dengan Pendonor.
(3) Hubungan
SK No 081792 A
PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA
(3) Hubungan darah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa ayah kandung, ibu kandung, anak
kandung, dan saudara kandung Pendonor.
(4) Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mendonorkan Organ tubuhnya kepada Resipien hasil seleksi sesuai urutan daftar tunggu, kecuali bagi Pendonor yang memiliki hubungan darah atau suami/ istri dengan Resipien.
(5) Urutan daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 disusun dengan memperhatikan kebutuhan medis Resipien.
Pasal 8
(1) Setiap pasien yang membutuhkan Transplantasi
Organ dapat menjadi calon Resipien.
(2) Calon Resipien sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pasien dengan:
- indikasi medis; dan
- tidak memiiiki kontraindikasi medis, untuk dilakukan Transplantasi Organ.
Bagian Ketiga Tata Cara Pelaksanaan
Pasal 9
Transplantasi Organ dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:
- pendaftaran;
- pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan Pendonor; dan
- operasi Transplantasi Organ dan penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Organ.
Pasal 10. .
SK No 081793 A
PRESIDEN
Pasal 10
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan terhadap setiap calon Pendonor setelah memenuhi persyaratan:
- administratif; dan
- medis.
Pasal 1 1
Persyaratan administratif calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi:
- berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat;
- berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
- membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan menyumbangkan Organ tubuhnya secara sukarela tanpa meminta imbalan;
- mendapat persetujuan keluarga terdekat;
- memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, prosedur Transplantasi Organ, panduan hidup pascaoperasi Transplantasi Organ, dan pernyataan persetujuannya; dan
- membuat pernyataan tidak melakukan penjualan Organ maupun melakukan perjanjian dengan Resipien yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.
Pasal 12
(1) Keluarga terdekat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf d meliputi suami/istri, anak yang
sudah dewasa, orang tua kandung, dan/atau saudara kandung Pendonor.
(2) Dalam
SK No 067846 A
PRES IDEN
(2) Dalam hal suami/istri, anak yang sudah dewasa,
orang tua kandung, atau saudara kandung Pendonor tidak dapat memberikan persetujuan karena tidak diketahui keberadaannya, tidak cakap secara hukum, meninggal dunia, atau tidak ada, persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal '11 huruf d tidak diperlukan.
Pasal 13
Dalam hal Pendonor hanya akan mendonorkan Organ tubuhnya kepada Resipien hubungan darah atau suami/istri dengan Pendonor, persyaratan administratif calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus disertai dengan keterangan hubungan darah atau suami/istri dengan Resipien dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan catatan sipil.
Pasal 14
Persyaratan medis calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b berupa pemeriksaan medis awal dan skrining di rumah sakit yang ditetapkan sebagai penyelenggara Transplantasi Organ dalam rangka memastikan kelayakan sebagai Pendonor dilihat dari segi kesehatan Pendonor.
Pasal 15
(1) Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Resipien
paling sedikit terdiri atas:
- memiliki keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan di rumah sakit tentang adanya indikasi medis untuk dilakukan Transplantasi Organ;
- bersedia . .
SK No 081795 A
PRESIDEN
- bersedia membayar paket biaya Transplantasi Organ baik secara mandiri atau melalui asuransi penjaminnya;
- memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, dan prosedur Transplantasi Organ, serta memberikan persetujuan dilakukannya Transplantasi Organ; dan
- bersedia tidak melakukan pembelian Organ maupun melakukan perjanjian dengan calon Pendonor yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.
(2) Paket biaya Transplantasi Organ sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- biaya pemeriksaan kelayakan dan kecocokan antara Resipien dan Pendonor;
- biaya operasi Transplantasi Organ bagi Pendonor dan Resipien;
- biaya perawatan pascaoperasi Transplantasi Organ bagi Pendonor dan Resipien; dan
- iuran atau dana jaminan kesehatan dan jaminan kematian bagi Pendonor.
(3) Dalam hal Resipien tidak mampu maka paket biaya
Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan bantuan sesuai dengan mekanisme jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran.
Pasal 16
(1) Orang yang belum pernah mendaftar sebagai
Pendonor, dapat menjadi Pendonor mati batang otak/mati otak saat yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia dan jika keluarga terdekat memberikan persetuj uan.
(2) Ketentuan .
SK No 067843 A
PRES IDEN
(2) Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan
mekanisme persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap keluarga terdekat memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17
(1) Pendaftaran terhadap setiap calon Pendonor dan
calon Resipien yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 16 dilakukan melalui sistem yang dibentuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan harus melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon Pendonor dan calon Resipien yang telah terdaftar.
(3) Calon Pendonor yang telah terverifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan dinyatakan memenuhi persyaratan berhak mendapatkan identitas sebagai calon Pendonor.
Pasal 18
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 dilakukan pengelolaan data calon Resipien dan calon Pendonor. (21 Pengelolaan data calon Resipien dan calon Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa urutan daftar tunggu calon Resipien untuk dipasangkan dengan calon Pendonor.
Pasal 19
(1) Pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan
Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal g huruf b dilakukan terhadap pasangan calon Resipien dan calon Pendonor yang telah disusun berdasarkan urutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2).
(2) Pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan
Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim Transplantasi pada rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ.
(3) Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan kecocokan
antara Resipien dan Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan verifikasi lapangan.
(4) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan untuk memastikan hubungan calon Resipien dan calon Pendonor, latar belakang penyumbangan Organ, dan tidak adanya unsur jual beli Organ.
(5) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan/atau instansi lain yang dibutuhkan untuk memastikan tidak adanya unsur jual beli Organ.
Pasal 20
Berdasarkan tahapan kegiatan pendaftaran dan pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan
Pasal 19, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan menerbitkan surat keterangan mengenai:
- kelayakan . . SK No 081798 A
PRESIDEN
- kelayakan pasangan antara Resipien dan Pendonor; dan
- tidak ditemukan indikasi jual beli atau komersialisasi.
Pasal 21
(1) Operasi Transplantasi Organ dan penatalaksanaan
pascaoperasi Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c dilakukan oleh tim Transplantasi rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ.
(2) Dalam hal Organ berasal dari calon Pendonor mati
batang otak/mati otak, operasi Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan penandatanganan surat persetujuan oleh keluarga terdekat.
(3) Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan
mekanisme persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persetujuan oleh keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Organ
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan terhadap Pendonor dan Resipien dalam bentuk monitoring dan evaluasi.
Pasal22
(1) Transplantasi Organ dapat dilakukan pada calon
Resipien warga negara asing.
(2) Calon Resipien warga negara asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memiliki calon Pendonor yang berasal dari negara yang sama dan memiliki hubungan darah.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 22 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Hak dan Kewajiban Pendonor dan Resipien
Pasal24
(1) Setiap Pendonor pada Transplantasi Organ berhak:
- mengetahui identitas Resipien atas persetujuan Resipien;
- dibebaskan dari seluruh biaya pelayanan kesehatan selama perawatan Transplantasi Organ;
- memperoleh prioritas sebagai Resipien apabila memerlukan Transplantasi Organ; dan
- mencabut pendaftaran dirinya dalam data calon Pendonor sampai sebelum tindakan persiapan operasi Transplantasi Organ dimulai.
(2) Setiap Pendonor pada Transplantasi Organ
berkewajiban:
- menjaga kerahasiaan Resipien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak melakukan perjanjian khusus dengan Resipien terkait dengan Transplantasi Organ; dan
- mematuhi petunjuk pemeliharaan kesehatan bagi Pendonor.
Pasal 25
(1) Setiap Resipien pada Transplantasi Organ berhak:
- mengetahui identitas Pendonor dan informasi medis yang terkait dengan Transplantasi Organ atas persetujuan Pendonor; dan
- mengetahui urutan daftar tunggu calon Resipien untuk memperoleh Pendonor.
(2) Setiap Resipien pada Transplantasi Organ
berkewajiban:
- menjaga kerahasiaan informasi medis Pendonor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- membayar paket biaya Transplantasi Organ, baik secara mandiri atau melalui asurahsi penjaminnya;
- mematuhi petunjuk pemeliharaan kesehatan bagi Resipien;
- melakukan uji kesehatan sesuai petunjuk dokter; dan
- tidak melakukan perjanjian khusus dengan Pendonor terkait dengan Transplantasi Organ.
(3) Paket biaya Transplantasi Organ sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan paket biaya Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Pasal 26
(1) Setiap Pendonor pada Transplantasi Organ dapat
memperoleh penghargaan karena tidak dapat melakukan kegiatan atau pekerjaan secara optimal selama proses Transplantasi dan pemulihan kesehatan.
(2) Penghargaan .
SK No 081801 A
PRES tDEN
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bukan imbalan, bukan jual beli, dan hanya untuk tujuan kemanusiaan, serta tidak dikomersialkan.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diberikan oleh Resipien.
(4) Dalam hal Resipien tidak mampu, penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(5) Resipien tidak mampu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan Resipien yang memenuhi kriteria sebagai peserta jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran.
(6) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan alrat (41, bentuk dan/atau nilainya ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bagian Kelima Pendanaan
Pasal 27
(1) Pendanaan penyelenggaraan Transplantasi Organ
berasal dari sumber:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan .
SK No 081802 A
PRES IDEN
-t6-
(2) Pendanaan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipergunakan untuk kegiatan:
- sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat;
- pembinaan rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ; dan
- pemeriksaan awal dan skrining calon Pendonor.
(3) Pendanaan yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipergunakan untuk kegiatan:
- sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat;
- pembinaan rumah sakit milik Pemerintah Daerah dalam menunjang penyelenggaraan Transplantasi Organ; dan
- pemeriksaan awal dan skrining calon Pendonor yang tidak didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Selain dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat digunakan untuk penghargaan bagi Pendonor dalam hal Resipien tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(5) Penggunaan anggaran pendapatan dan belanja
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan jika penghargaan bagi Pendonor dalam hal Resipien tidak mampu tidak didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(6) Pemberian
SK No 081803 A
PRESIDEN
-t7-
(6) Pemberian penghargaan bagi Pendonor dalam hal
Resipien tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara atau keuangan daerah.
Bagian Kesatu Sumber Jaringan
Paragraf 1 Umum
Pasal 28
(1) Transplantasi Jaringan meliputi Transplantasi
Jaringan mata dan Transplantasi Jaringan tubuh lain.
(2) Jaringan pada Transplantasi Jaringan mata dan
Transplantasi Jaringan tubuh lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari berbagai jenis Jaringan sesuai dengan wasiat dan/atau persetujuan Pendonor, sisa Jaringan hasil operasi, dan Jaringan lain yang sudah tidak dibutuhkan lagi oleh Pendonor.
(3) Transplantasi Jaringan mata dan Transplantasi
Jaringan tubuh lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Jaringan yang bersumber dari bank mata dan bank Jaringan.
Pasal 29
(1) Dalam hal Pendonor tidak berwasiat, Jaringan pada
Transplantasi Jaringan mata dan Transplantasi Jaringan tubuh lain diperoleh setelah mendapat persetujuan dari keluarga terdekat Pendonor.
(2) Ketentuan
SK No 081804 A
(2) Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan
mekanisme persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persetujuan dari keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 2 Bank Mata dan Bank Jaringan
Pasal 30
(1) Bank mata dan bank Jaringan merupakan badan
atau lembaga yang bertujuan untuk merekrut Pendonor, menyaring, mengambil, memproses, menyimpan, dan mendistribusikan Jaringan untuk keperluan pelayanan kesehatan yang bersifat nirlaba. (21 Bank mata dan bank Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat sesuai kebutuhan dan/atau kemampuan daerah.
(3) Bank mata dan bank Jaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan rzin dari Menteri.
Pasal 31
(1) Bank mata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O
bertugas menyediakan Jaringan mata berupa kornea, sklera, dan Jaringan lain dari mata yang bermutu untuk pelayanan Transplantasi Jaringan.
(2) Dalam...
SK No 081805 A
PRESIDEN
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), bank mata paling sedikit menyelenggarakan fungsi :
- pengerahan Pendonor;
- pendaftaran calon Pendonor dan calon Resipien;
- seleksi Pendonor melalui pemeriksaan kesehatan yang meliputi pemeriksaan fisik dan laboratorium;
- pengambilan Jaringan kornea dan/atau sklera dan penyimpanan sementata serta pemulihan estetik Pendonor;
- pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pelabelan, dan sterilisasi Jaringan, serta pemeliharaan;
- pengendalian mutu Jaringan dari Organ mata;
- pendistribusian Jaringan;
- pencatatan dan pendokumentasian;
- pendidikan dan pelatihan; dan
- penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, bank mata dapat membentuk jejaring pelayanan bank mata.
Pasal 32
(1) Untuk memenuhi penyediaan Jaringan mata berupa
kornea, sklera, dan Jaringan mata lain secara nasional, Menteri membentuk bank mata pusat sebagai bank mata rujukan nasional.
(2) Selain . .
SK No 081806 A
PRESIDEN
(2) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1), bank mata pusat bertugas:
- mendatangkan dan mengirimkan Jaringan mata dari dan ke luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- melakukan koordinasi pengumpulan Jaringan mata tingkat nasional; dan
- menyediakan Jaringan mata Pendonor secara nasional.
(3) Tugas mendatangkan Jaringan mata dari luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui jejaring bank mata internasional.
(4) Tugas mengirimkan Jaringan mata ke luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal kebutuhan Jaringan mata dalam negeri telah terpenuhi.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai bank mata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 34
(1) Bank Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 dapat terintegrasi dengan rumah sakit penyelenggara Transplantasi Jaringan atau mandiri di luar rumah sakit penyelenggara Transplantasi Jaringan.
(2) Bank . .
SK No 081807 A
PRES IDEN
-2t-
(2) Bank Jaringan mandiri di luar rumah sakit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki perjanjian kerja sama dengan rumah sakit penyelen ggar a Transplantasi Jaringan.
(3) Bank Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat {1)
bertugas menyediakan Jaringan yang bermutu untuk pelayanan Transplantasi Jaringan.
(4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), bank Jaringan menyeienggarakan fungsi:
- pengerahanPendonor;
- pendaftaran calon Pendonor dan calon Resipien;
- seleksi Pendonor melalui pemeriksaan kesehatan yang meliputi pemeriksaan fisik dan laboratorium;
- pengambilan Jaringan dan penyimpanan sementara serta pemulihan kondisi fisik Pendonor;
- pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pelabelan, dan sterilisasi Jaringan, serta pemeliharaan;
- pengendalian mutu Jaringan;
- pendistribusian Jaringan;
- pencatatan dan pendokumentasian;
- pendidikan dan pelatihan; dan
- penelitian dan pengembangan.
(5) Selain bertugas menyediakan Jaringan yang
bermutu untuk Transplantasi .Iaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bank Jaringan dapat menyediakan sel.
(6) Ketentuan
SK No 081808 A
PRESIDEN
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bank Jaringan
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penyelenggara Transplantasi Jaringan
Pasal 35
(1) Transplantasi Jaringan hanya diselenggarakan di
fasilitas pelayanan kesehatan berupa:
- rumah sakit atau klinik utama untuk Transplantasi Jaringan mata; dan
- rumah sakit untuk Transplantasi Jaringan tubuh lain.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan standar.
(2) (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
berupa memiliki tenaga kesehatan dengan kompetensi dan kewenangan di bidang Transplantasi Jaringan.
(3) (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan berdasarkan penyelenggaraan masing- masing Transplantasi Jaringan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
standar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
SK No 081809 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Transplantasi Jaringan Mata
Paragraf 1 Umum
Pasal 36
Transplantasi Jaringan mata meliputi Transplantasi kornea dan Jaringan mata lainnya.
Paragraf 2 Pendonor dan Resipien
Pasal 37
(1) Pendonor pada Transplantasi Jaringan mata berupa
Pendonor mati klinis/ konvensional.
(2) Pendonor mati klinis/konvensional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Pendonor yang Jaringan tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan meninggal dunia.
(3) Pernyataan meninggal dunia pada Pendonor mati
klinis/konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada kondisi telah berhentinya fungsi sistem jantung-sirkulasi dan sistem pernafasan terbukti secara permanen, yang proses penentuannya harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Ketentuan mengenai calon Resipien Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku mutatis mutandis terhadap calon Resipien Transplantasi Jaringan mata.
Paragraf 3 Tata Cara Pelaksanaan
Pasal 39
Transplantasi Jaringan mata dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:
- pendaftaran;
- penyiapan Jaringan mata dari Pendonor; dan
- operasi Transplantasi Jaringan mata dan penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Jaringan mata.
Pasal 42
(1) Persyaratan administratif calon Pendonor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l huruf a paling sedikit terdiri atas:
- membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan Pendonor menyumbangkan Jaringan matanya secara sukarela tanpa meminta imbalan;
- mendapat persetujuan keluarga terdekat;
- memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, prosedur Transplantasi Jaringan mata, panduan hidup pasca-Transplantasi Jaringan mata, dan bersedia membuat surat persetujuannya; dan
- bersedia tidak melakukan penjualan Jaringan mata ataupun perja.njian dengan Resipien yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.
(2) Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan
mekanisme persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persetujuan keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pasal 43
Persyaratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l huruf b merupakan pemeriksaan medis yang ditujukan untuk memastikan kelayakan sebagai Pendonor dilihat dari segi kesehatan Pendonor.
Pasal 44
Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Resipien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
- memiliki keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan di rumah sakit tentang adanya indikasi medis untuk dilakukan Transplantasi Jaringan mata; b bersedia membayar biaya penggantian pengambilan dan pemrosesan Jaringan mata atau memberikan surat penjaminan biaya penggantian pengambilan dan pemrosesan Jaringan mata, untuk calon Resipien yang dijamin asuransi atau lembaga penjamin lain; C memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, dan tata cara Transplantasi Jaringan mata, serta memberikan persetujuan dilakukannya Transplantasi Jaringan mata; dan d bersedia tidak melakukan pembelian Jaringan mata maupun melakukan perjanjian dengan calon Pendonor yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.
Pasal 45
(1) Bank mata setelah menerima pendaftaran dari calon
Pendonor dan calon Resipien harus membuat daftar tunggu dan melaporkannya ke bank mata pusat secara berkala setiap bulan.
(2) Daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan urutan Resipien untuk memperoleh Jaringan mata.
Pasal46...
SK No 081813 A
PRES IDEN
Pasal 46
(i) Penyiapan Jaringan mata dari Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilaksanakan oleh bank mata sesuai standar. (21 Pengambilan Jaringan mata dalam rangka penyiapan Jaringan mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh rumah sakit atau klinik utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a yang bekerja sama dengan bank mata.
Pasal4T Operasi Transplantasi Jaringan mata dan penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Jaringan mata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilakukan oleh dokter penanggung jawab pelayanan di rumah sakit atau klinik utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 aydt (1) huruf a yang bekerja sama dengan bank mata.
Bagian Keempat Transplantasi Jaringan Tubuh Lain
Paragraf 1 Pendonor dan Resipien
Pasal 48
(1) Pendonor pada Transplantasi Jaringan tubuh lain
terdiri atas:
- Pendonor hidup; dan
- Pendonor mati klinis/konvensional.
(2) Pendonor
SK No 081814 A
PRESIDEN
(2) Pendonor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan Pendonor yang Jaringan
tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup.
(3) Ketentuan mengenai Pendonor mati
klinis/konvensional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (21 dan ayat (3) berlaku secara mutatis
mutandis terhadap Pendonor mati klinis/konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pasal 49
Ketentuan mengenai calon Resipien Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku mutatis mutandis terhadap calon Resipien Transplantasi Jaringan tubuh lain.
Paragraf 2 Tata Cara Pelaksanaan
Pasal 50
(1) Transplantasi Jaringan tubuh lain dilaksanakan
melalui tahapan:
- pendaftaran;
- penyiapan Jaringan tubuh lain dari Pendonor; dan
- operasi Transplantasi Jaringan tubuh lain dan penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Jaringan tubuh lain.
(2) Kegiatan
SK No 081815 A
PRESIDEN
(2) Kegiatan pendaftaran dan penyiapan Jaringan tubuh
lain dari Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh bank
Jaringan.
Pasal 51
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (1) huruf a dilakukan oleh calon Pendonor dan calon Resipien di bank Jaringan, setelah memenuhi persyaratan.
(2) Dalam hal calon Pendonor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan calon Pendonor hidup, pendaftaran dilaksanakan di bank Jaringan melalui rumah sakit penyelenggara.
(3) Hasil pendaftaran calon Pendonor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri setelah dilakukan pengambilan Jaringan.
Pasal 52
(1) Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Pendonor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) meliputi:
- persyaratan administratif; dan
- persyaratan medis.
(2) Persyaratan administratif calon Pendonor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan Pendonor menJrumbangkan Jaringan tubuh lain secara sukarela tanpa meminta imbalan;
bersedia SK No 081816 A
PRES IDEN
- bersedia tidak melakukan penjualan Jaringan tubuh lain ataupun perjanjian dengan Resipien yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan;
- mendapat persetujuan keluarga terdekat, untuk Pendonor mati; dan
- memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, prosedur Transplantasi Jaringan tubuh lain, panduan hidup pasca-Transplantasi Jaringan tubuh lain, dan bersedia membuat surat persetujuannya.
Pasal 53
Persyaratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, berupa pemeriksaan medis untuk memastikan kelayakan sebagai Pendonor dilihat dari segi kesehatan Pendonor.
Pasal 54
Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Resipien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) paling sedikit meliputi:
memiliki keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan di rumah sakit tentang adanya indikasi medis untuk dilakukan transplantasi Jaringan tubuh lain;
bersedia membayar biaya penggantian pengambilan dan pemrosesan Jaringan tubuh lain atau memberikan surat penjaminan biaya penggantian pengambilan dan pemrosesan Jaringan tubuh lain, untuk calon Resipien yang dijamin asuransi atau lembaga penjamin lain;
memahami
SK No 081817 A
PRES IDEN
c memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, da.n prosedur Transplantasi Jaringan tubuh lain, serta pernyataan persetujuannya; dan d bersedia tidak melakukan pembelian Jaringan tubuh lain atau melakukan perjanjian dengan calon Pendonor yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.
Pasal 55
(1) Bank Jaringan membuat daftar tunggu Resipien dan
melaporkan kepada Menteri secara berkala setiap bulan.
(1) (21 Daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan urutan Resipien untuk memperoleh Jaringan.
Pasal 56
Pendonor (1) Penyiapan Jaringan tubuh lain dari
(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
sesuai huruf b dilakukan oleh bank Jaringan standar. Pendonor (2) Pengambilan Jaringan tubuh lain dari hidup hanya dapat dilakukan oleh rumah sakit yang memiliki bank Jaringan atau rumah sakit yang bekerjasama dengan bank Jaringan.
Pasal 57
(1) Operasi Transplantasi Jaringan tubuh lain dan
penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Jaringan tubuh lain sebagaimana dimaksud dalhm
Pasal 50 ayat (1) huruf c dilakukan oieh dokter
penanggung jawab pasien di rumah sakit penyelenggara sesuai standar.
(2) Penatalaksanaan.
SK No 081818 A
PRES IDEN
(2) Penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi
Jaringan tubuh lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan terhadap Resipien melalui monitoring dan evaluasi.
Bagian Kelima Hak dan Kewajiban Pendonor dan Resipien
Pasal 58
(1) Setiap Pendonor pada Transplantasi Jaringan
berhak dijaga kerahasiaan identitas dan hdsil pemeriksaan kesehatannya.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditemukan kelainan atau penyakit tertentu, Pendonor dapat meminta pemberitahuan hasil pemeriksaan kesehatan dengan tetap terjaga kerahasiaannya.
(3) Setiap Pendonor pada Transplantasi Jaringan
berkewajiban memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya'
Pasal 59
(1) Setiap Resipien pada Transplantasi Jaringan berhak
mengetahui urutan daftar tunggu calon Resipien untuk memperoleh Jaringan.
(2) Setiap Resipien pada Transplantasi Jaringan
berkewajiban:
- mengikuti prosedur pelaksanaan Transplantasi Jaringant
. o. membayar
SK No 081819 A
PRES IDEN REPUtsUK INDONESIA
b membayar seluruh biaya penyelenggaraan Transplantasi Jaringan, baik secara mandiri atau melalui asuransi penjaminnya; dan C mengganti biaya pemrosesan dan biaya pengembangan Jaringan.
Bagian Keenam Pendanaan
Pasal 60
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
memberikan bantuan pendanaan pengembangan bank mata dan bank Jaringan.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari sumber:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; danlatau
- sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendanaan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipergunakan untuk bank mata, bank Jaringan, dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara milik Pemerintah Pusat. (41 Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipergunakan untuk bank mata, bank Jaringan, dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara milik Pemerintah Daerah.
Pasal61...
SK No 081820 A
PRESIDEN
Pasal 61
(1) Bank mata dan bank Jaringan dapat menetapkan
biaya pemrosesan dan biaya pengembangan Jaringan dari Resipien sesuai dengan nilai keekonomian, dengan mengacu pola biaya pemrosesan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pola biaya pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya pengembangan Jaringan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 62
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan
Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh, dibentuk sistem informasi Transplantasi. (21 Sistem informasi Transplantasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan.
(3) Sistem informasi Transplantasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyediakan data dan informasi terkait penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh, wadah dan sarana komunikasi bagi masyarakat, bank mata, bank Jaringan, dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh.
Pasal 63
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh harus melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh melalui sistem informasi Tran splantasi.
Pasal 64
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam
penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh melalui kegiatan:
- promosi dan sosialisasi Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh;
- melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh; dan
- mencegah terjadinya jual beli Organ dan Jaringan tubuh.
(2) Kegiatan promosi dan sosialisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan bersama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, pendidik, pekerja sosial, penggiat pembela konsumen, dan penggiat promosi kesehatan.
(3) Mencegah terjadinya jual beli Organ dan Jaringan
tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pengaduan dan pelaporan.
SK No 081822A
PRESIDEN REPUtsUK INDONESIA
Pasal 65
(1) Orang yang dinyatakan meninggal dunia dan tidak
diketahui identitasnya, dapat menjadi Pendonor mati batang otaklrnati otak sehingga pemerintah dapat melakukan tindakan tertentu untuk memanfaatkan Organ tubuhnya untuk kepentingan Transplantasi.
(2) Pemanfaatan Organ tubuh orang yang dinyatakan
meninggal dunia dan tidak diketahui identitasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan upaya identifikasi terlebih dahulu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Organ
orang yang dinyatakan meninggal dunia dan tidak diketahui identitasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 66
(1) Rumah sakit yang telah menyelenggarakan
, Transplantasi Organ sebelum Peraturan Pemerintah dengan ini diundangkan harus menyesuaikan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Bank
SK No 081823 A
PRES IDEN
(21 Bank mata, bank Jaringan, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang telah menyelenggarakan Transplantasi Jaringan sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 67
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan T\rbuh Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3195), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 68
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 69
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 081824 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2O2L
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinYa
Depu Perundang-undangan dan strasi Hukum,
Djaman
SK No 067847 A
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu
1 Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
