PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 48
BAB 3 — TRANSPLANTASI JARINGAN
(1) Pendonor pada Transplantasi Jaringan tubuh lain
terdiri atas:
- Pendonor hidup; dan
- Pendonor mati klinis/konvensional.
(2) Pendonor
SK No 081814 A
PRESIDEN
(2) Pendonor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan Pendonor yang Jaringan
tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup.
(3) Ketentuan mengenai Pendonor mati
klinis/konvensional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (21 dan ayat (3) berlaku secara mutatis
mutandis terhadap Pendonor mati klinis/konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
