Pasal 46
BAB 3 — TRANSPLANTASI JARINGAN
(i) Penyiapan Jaringan mata dari Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilaksanakan oleh bank mata sesuai standar. (21 Pengambilan Jaringan mata dalam rangka penyiapan Jaringan mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh rumah sakit atau klinik utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a yang bekerja sama dengan bank mata.
Pasal4T Operasi Transplantasi Jaringan mata dan penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Jaringan mata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilakukan oleh dokter penanggung jawab pelayanan di rumah sakit atau klinik utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 aydt (1) huruf a yang bekerja sama dengan bank mata.
Bagian Keempat Transplantasi Jaringan Tubuh Lain
Paragraf 1 Pendonor dan Resipien
