PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 45
BAB 3 — TRANSPLANTASI JARINGAN
(1) Bank mata setelah menerima pendaftaran dari calon
Pendonor dan calon Resipien harus membuat daftar tunggu dan melaporkannya ke bank mata pusat secara berkala setiap bulan.
(2) Daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan urutan Resipien untuk memperoleh Jaringan mata.
Pasal46...
SK No 081813 A
PRES IDEN
