PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 44
BAB 3 — TRANSPLANTASI JARINGAN
Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Resipien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
- memiliki keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan di rumah sakit tentang adanya indikasi medis untuk dilakukan Transplantasi Jaringan mata; b bersedia membayar biaya penggantian pengambilan dan pemrosesan Jaringan mata atau memberikan surat penjaminan biaya penggantian pengambilan dan pemrosesan Jaringan mata, untuk calon Resipien yang dijamin asuransi atau lembaga penjamin lain; C memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, dan tata cara Transplantasi Jaringan mata, serta memberikan persetujuan dilakukannya Transplantasi Jaringan mata; dan d bersedia tidak melakukan pembelian Jaringan mata maupun melakukan perjanjian dengan calon Pendonor yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.
