PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 43
BAB 3 — TRANSPLANTASI JARINGAN
Persyaratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l huruf b merupakan pemeriksaan medis yang ditujukan untuk memastikan kelayakan sebagai Pendonor dilihat dari segi kesehatan Pendonor.
