PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 42
BAB 3 — TRANSPLANTASI JARINGAN
(1) Persyaratan administratif calon Pendonor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l huruf a paling sedikit terdiri atas:
- membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan Pendonor menyumbangkan Jaringan matanya secara sukarela tanpa meminta imbalan;
- mendapat persetujuan keluarga terdekat;
- memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, prosedur Transplantasi Jaringan mata, panduan hidup pasca-Transplantasi Jaringan mata, dan bersedia membuat surat persetujuannya; dan
- bersedia tidak melakukan penjualan Jaringan mata ataupun perja.njian dengan Resipien yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.
(2) Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan
mekanisme persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persetujuan keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
