PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 49
BAB 3 — TRANSPLANTASI JARINGAN
Ketentuan mengenai calon Resipien Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku mutatis mutandis terhadap calon Resipien Transplantasi Jaringan tubuh lain.
Paragraf 2 Tata Cara Pelaksanaan
