PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 50
BAB 3 — TRANSPLANTASI JARINGAN
(1) Transplantasi Jaringan tubuh lain dilaksanakan
melalui tahapan:
- pendaftaran;
- penyiapan Jaringan tubuh lain dari Pendonor; dan
- operasi Transplantasi Jaringan tubuh lain dan penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Jaringan tubuh lain.
(2) Kegiatan
SK No 081815 A
PRESIDEN
(2) Kegiatan pendaftaran dan penyiapan Jaringan tubuh
lain dari Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh bank
Jaringan.
