PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 51
BAB 3 — TRANSPLANTASI JARINGAN
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (1) huruf a dilakukan oleh calon Pendonor dan calon Resipien di bank Jaringan, setelah memenuhi persyaratan.
(2) Dalam hal calon Pendonor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan calon Pendonor hidup, pendaftaran dilaksanakan di bank Jaringan melalui rumah sakit penyelenggara.
(3) Hasil pendaftaran calon Pendonor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri setelah dilakukan pengambilan Jaringan.
