PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 52
BAB 3 — TRANSPLANTASI JARINGAN
(1) Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Pendonor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) meliputi:
- persyaratan administratif; dan
- persyaratan medis.
(2) Persyaratan administratif calon Pendonor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan Pendonor menJrumbangkan Jaringan tubuh lain secara sukarela tanpa meminta imbalan;
bersedia SK No 081816 A
PRES IDEN
- bersedia tidak melakukan penjualan Jaringan tubuh lain ataupun perjanjian dengan Resipien yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan;
- mendapat persetujuan keluarga terdekat, untuk Pendonor mati; dan
- memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, prosedur Transplantasi Jaringan tubuh lain, panduan hidup pasca-Transplantasi Jaringan tubuh lain, dan bersedia membuat surat persetujuannya.
