PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 20
BAB 2 — TRANSPLANTASI ORGAN
Berdasarkan tahapan kegiatan pendaftaran dan pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan
Pasal 19, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan menerbitkan surat keterangan mengenai:
- kelayakan . . SK No 081798 A
PRESIDEN
- kelayakan pasangan antara Resipien dan Pendonor; dan
- tidak ditemukan indikasi jual beli atau komersialisasi.
