Pasal 21
BAB 2 — TRANSPLANTASI ORGAN
(1) Operasi Transplantasi Organ dan penatalaksanaan
pascaoperasi Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c dilakukan oleh tim Transplantasi rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ.
(2) Dalam hal Organ berasal dari calon Pendonor mati
batang otak/mati otak, operasi Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan penandatanganan surat persetujuan oleh keluarga terdekat.
(3) Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan
mekanisme persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persetujuan oleh keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Organ
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan terhadap Pendonor dan Resipien dalam bentuk monitoring dan evaluasi.
Pasal22
(1) Transplantasi Organ dapat dilakukan pada calon
Resipien warga negara asing.
(2) Calon Resipien warga negara asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memiliki calon Pendonor yang berasal dari negara yang sama dan memiliki hubungan darah.
