PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 23
BAB 2 — TRANSPLANTASI ORGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 22 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Hak dan Kewajiban Pendonor dan Resipien
Pasal24
(1) Setiap Pendonor pada Transplantasi Organ berhak:
- mengetahui identitas Resipien atas persetujuan Resipien;
- dibebaskan dari seluruh biaya pelayanan kesehatan selama perawatan Transplantasi Organ;
- memperoleh prioritas sebagai Resipien apabila memerlukan Transplantasi Organ; dan
- mencabut pendaftaran dirinya dalam data calon Pendonor sampai sebelum tindakan persiapan operasi Transplantasi Organ dimulai.
(2) Setiap Pendonor pada Transplantasi Organ
berkewajiban:
- menjaga kerahasiaan Resipien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak melakukan perjanjian khusus dengan Resipien terkait dengan Transplantasi Organ; dan
- mematuhi petunjuk pemeliharaan kesehatan bagi Pendonor.
