PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 25
BAB 2 — TRANSPLANTASI ORGAN
(1) Setiap Resipien pada Transplantasi Organ berhak:
- mengetahui identitas Pendonor dan informasi medis yang terkait dengan Transplantasi Organ atas persetujuan Pendonor; dan
- mengetahui urutan daftar tunggu calon Resipien untuk memperoleh Pendonor.
(2) Setiap Resipien pada Transplantasi Organ
berkewajiban:
- menjaga kerahasiaan informasi medis Pendonor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- membayar paket biaya Transplantasi Organ, baik secara mandiri atau melalui asurahsi penjaminnya;
- mematuhi petunjuk pemeliharaan kesehatan bagi Resipien;
- melakukan uji kesehatan sesuai petunjuk dokter; dan
- tidak melakukan perjanjian khusus dengan Pendonor terkait dengan Transplantasi Organ.
(3) Paket biaya Transplantasi Organ sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan paket biaya Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
