Pasal 26
BAB 2 — TRANSPLANTASI ORGAN
(1) Setiap Pendonor pada Transplantasi Organ dapat
memperoleh penghargaan karena tidak dapat melakukan kegiatan atau pekerjaan secara optimal selama proses Transplantasi dan pemulihan kesehatan.
(2) Penghargaan .
SK No 081801 A
PRES tDEN
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bukan imbalan, bukan jual beli, dan hanya untuk tujuan kemanusiaan, serta tidak dikomersialkan.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diberikan oleh Resipien.
(4) Dalam hal Resipien tidak mampu, penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(5) Resipien tidak mampu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan Resipien yang memenuhi kriteria sebagai peserta jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran.
(6) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan alrat (41, bentuk dan/atau nilainya ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bagian Kelima Pendanaan
