Pasal 27
BAB 2 — TRANSPLANTASI ORGAN
(1) Pendanaan penyelenggaraan Transplantasi Organ
berasal dari sumber:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan .
SK No 081802 A
PRES IDEN
-t6-
(2) Pendanaan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipergunakan untuk kegiatan:
- sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat;
- pembinaan rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ; dan
- pemeriksaan awal dan skrining calon Pendonor.
(3) Pendanaan yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipergunakan untuk kegiatan:
- sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat;
- pembinaan rumah sakit milik Pemerintah Daerah dalam menunjang penyelenggaraan Transplantasi Organ; dan
- pemeriksaan awal dan skrining calon Pendonor yang tidak didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Selain dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat digunakan untuk penghargaan bagi Pendonor dalam hal Resipien tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(5) Penggunaan anggaran pendapatan dan belanja
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan jika penghargaan bagi Pendonor dalam hal Resipien tidak mampu tidak didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(6) Pemberian
SK No 081803 A
PRESIDEN
-t7-
(6) Pemberian penghargaan bagi Pendonor dalam hal
Resipien tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara atau keuangan daerah.
Bagian Kesatu Sumber Jaringan
Paragraf 1 Umum
