PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 28
BAB 3 — TRANSPLANTASI JARINGAN
(1) Transplantasi Jaringan meliputi Transplantasi
Jaringan mata dan Transplantasi Jaringan tubuh lain.
(2) Jaringan pada Transplantasi Jaringan mata dan
Transplantasi Jaringan tubuh lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari berbagai jenis Jaringan sesuai dengan wasiat dan/atau persetujuan Pendonor, sisa Jaringan hasil operasi, dan Jaringan lain yang sudah tidak dibutuhkan lagi oleh Pendonor.
(3) Transplantasi Jaringan mata dan Transplantasi
Jaringan tubuh lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Jaringan yang bersumber dari bank mata dan bank Jaringan.
