PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 29
BAB 3 — TRANSPLANTASI JARINGAN
(1) Dalam hal Pendonor tidak berwasiat, Jaringan pada
Transplantasi Jaringan mata dan Transplantasi Jaringan tubuh lain diperoleh setelah mendapat persetujuan dari keluarga terdekat Pendonor.
(2) Ketentuan
SK No 081804 A
(2) Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan
mekanisme persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persetujuan dari keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 2 Bank Mata dan Bank Jaringan
