PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 30
BAB 3 — TRANSPLANTASI JARINGAN
(1) Bank mata dan bank Jaringan merupakan badan
atau lembaga yang bertujuan untuk merekrut Pendonor, menyaring, mengambil, memproses, menyimpan, dan mendistribusikan Jaringan untuk keperluan pelayanan kesehatan yang bersifat nirlaba. (21 Bank mata dan bank Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat sesuai kebutuhan dan/atau kemampuan daerah.
(3) Bank mata dan bank Jaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan rzin dari Menteri.
