PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 31
BAB 3 — TRANSPLANTASI JARINGAN
(1) Bank mata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O
bertugas menyediakan Jaringan mata berupa kornea, sklera, dan Jaringan lain dari mata yang bermutu untuk pelayanan Transplantasi Jaringan.
(2) Dalam...
SK No 081805 A
PRESIDEN
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), bank mata paling sedikit menyelenggarakan fungsi :
- pengerahan Pendonor;
- pendaftaran calon Pendonor dan calon Resipien;
- seleksi Pendonor melalui pemeriksaan kesehatan yang meliputi pemeriksaan fisik dan laboratorium;
- pengambilan Jaringan kornea dan/atau sklera dan penyimpanan sementata serta pemulihan estetik Pendonor;
- pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pelabelan, dan sterilisasi Jaringan, serta pemeliharaan;
- pengendalian mutu Jaringan dari Organ mata;
- pendistribusian Jaringan;
- pencatatan dan pendokumentasian;
- pendidikan dan pelatihan; dan
- penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, bank mata dapat membentuk jejaring pelayanan bank mata.
