PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 32
BAB 3 — TRANSPLANTASI JARINGAN
(1) Untuk memenuhi penyediaan Jaringan mata berupa
kornea, sklera, dan Jaringan mata lain secara nasional, Menteri membentuk bank mata pusat sebagai bank mata rujukan nasional.
(2) Selain . .
SK No 081806 A
PRESIDEN
(2) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1), bank mata pusat bertugas:
- mendatangkan dan mengirimkan Jaringan mata dari dan ke luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- melakukan koordinasi pengumpulan Jaringan mata tingkat nasional; dan
- menyediakan Jaringan mata Pendonor secara nasional.
(3) Tugas mendatangkan Jaringan mata dari luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui jejaring bank mata internasional.
(4) Tugas mengirimkan Jaringan mata ke luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal kebutuhan Jaringan mata dalam negeri telah terpenuhi.
