PP
TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Pasal 12
BAB 2 — TRANSPLANTASI ORGAN
(1) Keluarga terdekat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf d meliputi suami/istri, anak yang
sudah dewasa, orang tua kandung, dan/atau saudara kandung Pendonor.
(2) Dalam
SK No 067846 A
PRES IDEN
(2) Dalam hal suami/istri, anak yang sudah dewasa,
orang tua kandung, atau saudara kandung Pendonor tidak dapat memberikan persetujuan karena tidak diketahui keberadaannya, tidak cakap secara hukum, meninggal dunia, atau tidak ada, persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal '11 huruf d tidak diperlukan.
